Sebagai Aparatur Sipil Negara yang taat dan tertib dalam pelaporan pajak, Rutan Kelas IIB Purbalingga memfasilitasi pegawai dalam pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP tak terkecuali bagi ASN untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, dampak adanya self-assessment dalam SPT ini bisa memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak salah satu cara penyampaian pelaporan yaitu melalui e-Filling. Dengan melalui website DJP Online dapat dilakukan untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771. Selain melalui e-Filing, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui e-Form.
Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono mendukung penuh jajarannya untuk selalu tertib administrasi ASN. “Kita dorong dan fasilitasi kepada seluruh pegawai dalam pelaporan SPT, sebagai ASN yang baik kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Yaitu dengan taat menyampaikan pelaporan SPT Tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024”, ungkap Bluri.